Untuk mendapatkan obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, pasien perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Berikut adalah langkah-langkah cara mendapatkan obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan: gunung388
1. Pendaftaran di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Langkah Pertama: Pastikan Anda terdaftar dan memiliki kartu BPJS Kesehatan yang aktif. Jika belum, daftarlah melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Langkah Kedua: Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. FKTP ini bisa berupa puskesmas, klinik, atau praktik dokter keluarga yang telah terakreditasi.
2. Konsultasi dengan Dokter
- Pertemuan dengan Dokter: Selama konsultasi, jelaskan gejala yang Anda alami dan riwayat kesehatan Anda kepada dokter. Dokter akan memeriksa dan menentukan diagnosis serta menyarankan perawatan yang sesuai.
- Rujukan: Jika diperlukan perawatan lebih lanjut atau spesialisasi, dokter di FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan.
3. Pengambilan Obat di Apotek
- Resep Obat: Dokter akan memberikan resep obat yang diperlukan untuk pengobatan Anda. Resep ini akan mencantumkan nama obat, dosis, dan cara pemakaian.
- Ke Apotek: Kunjungi apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mengambil obat dengan menunjukkan resep dari dokter dan kartu BPJS Anda. Jika obat yang diresepkan termasuk dalam daftar obat yang ditanggung BPJS, Anda tidak perlu membayar.
4. Prosedur di Rumah Sakit (Jika Diperlukan)
- Rujukan: Jika Anda dirujuk ke rumah sakit, Anda perlu membawa surat rujukan dari dokter FKTP dan kartu BPJS Kesehatan.
- Pendaftaran: Lakukan pendaftaran di rumah sakit dan tunjukkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat rujukan dan kartu BPJS.
- Perawatan: Setelah pendaftaran, Anda akan mendapatkan perawatan sesuai dengan kebutuhan medis Anda. Jika diperlukan, dokter akan meresepkan obat yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hal Penting untuk Diperhatikan
- Pastikan Obat Terdaftar: Tidak semua obat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pastikan obat yang diresepkan termasuk dalam daftar obat yang ditanggung (Formularium BPJS Kesehatan).
- Cek Status Keanggotaan: Sebelum mengunjungi fasilitas kesehatan, pastikan status keanggotaan BPJS Anda aktif.
- Kebijakan dan Prosedur: Kebijakan dan prosedur mungkin berbeda-beda tergantung pada daerah dan fasilitas kesehatan.